Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Kepala BKD Probolinggo

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Kepala BKD Probolinggo dipanggil terkait dugaan jual beli jabatan(foto: Antara)

Namun, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Maka dimintailah tarif menjadi Penjabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar. 

Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen dari Panggilan Kasus Dugaan Suap HGB

4 jam lalu

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

6 jam lalu

Selain Nusron, KPK Juga Panggil 3 Saksi Lain terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

7 jam lalu

KPK Periksa Eks Bupati Tapsel dan Madina terkait Pengembangan Kasus Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal