JAKARTA, iNews.id – Suasana rumah almarhumah Aurellia Quratu Aini didatangi petugas dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polda Metro Jaya sejak pagi sampai sore kemarin. Kedua orang tua gadis itu tampak sedang memeriksa catatan kronologi yang sudah dicetak petugas. Petugas juga terlihat meminta KTP orang tua Aurel dan langsung memindainya dengan peralatan yang dibawa dari kantor polisi.
Aurel adalah calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Tangerang Selatan, yang meninggal dunia dengan dugaan karena dianiaya seniornya. Pada awalnya, orang tua korban tidak menuntut, karena rasa berkabung yang amat dalam ditinggal sang buah hati tercinta begitu cepat.
Akan tetapi, hari kelima pascakematian Aurel, mereka mulai siap menjelaskan kepada polisi apa yang terjadi. Bapak dan ibu korban juga menyerahkan alat bukti berupa ponsel, buku harian, serta surat kematian anak mereka kepada polisi.
“Orang tua Aurel akan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum,” tutur Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, kepada iNews.id di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Dia mengapresiasi kerja cepat Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya. Menurut dia, ini menjadi langkah baik demi keadilan agar kasus tersebut menjadi terang-benderang. “Saya kira ini iktikad baik keluarga lepas masa berkabung. Saya harap semua pihak menghormati langkah langkah-keluarga guna kepentingan terbaiknya,” tutur Jasra.
Aktivis Muhammadiyah itu pun berharap agar keinginan orang tua Aurel bertemu Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dan beberapa stakeholder penyelenggaraan Paskibra Tangsel dapat terwujud. Dia menuturkan, keluarga korban sangat berjiwa besar dan meminta agar kejadian tragis yang dialami Aurel tidak terulang.
“Saya harap pertemuan ini segera terwujud, karena sudah enam hari (pascakematian korban). Harapan saya, polisi dapat memproses dan menyelesaikan ini sebelum 17 Agustus nanti, agar keluarga bisa lebih tenang dan damai. Keluarga masih butuh penguatan hingga jelang Hari Kemerdekaan,” ucap Jasra.