Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus kematian mahasiswa UKI Kenzha Walewangko. Kini, penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (25/4/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (15/4/2025) lalu. Gelar perkara itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jaktim dengan disaksikan Itwasda hingga Bid Propam Polda Metro Jaya.
Nicolas menuturkan, penyidik telah menampilkan semua keterangan saksi, ahli hingga hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri. Penyelidikan dihentikan lantaran kematian korban dinyatakan bukan tindak pidana.
“Bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ujar dia.