Kasus Kerumunan Holywings Kemang, Manajer Outlet Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Polisi menetapkan Manajer Outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka kasus kerumunan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Manajer Outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Manajer berinisial JAS itu jadi tersangka sebagai buntut kasus kerumunan di kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Mentro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

JAS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit. Selain itu JAS juga telah tiga kali melanggar aturan.

"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak memiliki scan barcode," ucapnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

2 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

4 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

4 hari lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal