Kasus Kerumunan Holywings Kemang, Manajer Outlet Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Polisi menetapkan Manajer Outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka kasus kerumunan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Manajer Outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Manajer berinisial JAS itu jadi tersangka sebagai buntut kasus kerumunan di kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Mentro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

JAS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit. Selain itu JAS juga telah tiga kali melanggar aturan.

"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak memiliki scan barcode," ucapnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

2 hari lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

5 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

5 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal