Kasus Lansia Penyebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Polisi Dalami Isi 54 Grup WA

Irfan Ma'ruf
R (59), lansia asal Bekasi penyebar video hoaks pendemo ditusuk aparat ditangkap, dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

“Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik untuk di dalami afiliasi pelaku. Pastinya kita akan buru sampai ke akar-akarnya. Saat ini lidik dan sidik pengembangan terhadap ungkap kasus ini terus kami lakukan," jelasnya. 

Sebelumnya, polisi mengamankan lansia di Bekasi berinisial R (59) lantaran menyebarkan video bohong disertai narasi ‘pendemo ditusuk aparat’. Polisi menyebutkan pelaku R menyebarkan berita bohong itu untuk memprovokasi massa buruh yang melakukan unjuk rasa pada Kamis (10/8).

“Betul, untuk memprovokasi massa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan tanggal 10 Agustus kemarin di Jakarta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (11/8)

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

101 Orang Diduga Mau Rusuh saat May Day Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Tangkap 101 Orang Diduga Hendak Rusuh saat May Day, Sita Molotov

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
3 hari lalu

24.980 Personel Gabungan Kawal Hari Buruh 2026 di DPR-Monas Besok

Megapolitan
3 hari lalu

Sopir Taksi yang Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal