Kasus Mafia Tanah di Jakarta Pusat, Polisi Tangkap 9 Orang

Komaruddin Bagja
Polres Jakarta Pusat menangkap sembilan orang terkait mafia tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja)

Burhanuddin menambahkan, komplotan mafia ini telah menguasai sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut.

"Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) Ada permukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari 2021. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. 

Mereka mengklaim telah diberikan kuasa dari pemilik tanah di sana. Para preman itu tak segan-segan mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. 

"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

4 Pelaku Begal Bersajam di Sawah Besar Jakpus Ditangkap, Ini Perannya

Megapolitan
15 jam lalu

Polisi Usut 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Jakpus, Periksa Agen Penyalur

Megapolitan
6 jam lalu

Heboh Aksi Begal di Sawah Besar Jakpus, 4 Pelaku Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Megapolitan
5 hari lalu

Viral WNA Dijambret di Jakpus di Siang Bolong, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal