Kasus Mafia Tanah di Jakarta Pusat, Polisi Tangkap 9 Orang

Komaruddin Bagja
Polres Jakarta Pusat menangkap sembilan orang terkait mafia tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja)

Burhanuddin menambahkan, komplotan mafia ini telah menguasai sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut.

"Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) Ada permukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari 2021. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. 

Mereka mengklaim telah diberikan kuasa dari pemilik tanah di sana. Para preman itu tak segan-segan mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. 

"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Penampakan Sejumlah Karyawan Terjebak di Atap saat Kebakaran di Kemayoran

Megapolitan
6 hari lalu

Kebakaran Gedung di Kemayoran Jakpus, 7 Orang Diduga Tewas

Megapolitan
13 hari lalu

Reuni 212 Digelar di Monas Hari Ini, 2.511 Aparat Gabungan Dikerahkan

Nasional
15 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Gelar Pelatihan Kecerdasan Buatan ke PMR se-Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal