Lalu pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Jakpus. Sembilan pelaku pun diringkus. Kini pihak kepolisian terus mengejar dalang dibalik aksi mafia ini.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga lembar seng, satu papan bertuliskan 'TANAH INI MILIK IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) DIKUASAKAN KEPADA ANTONIUS DJUANG SH & REKAN', dan 2 lembar spanduk berisikan tulisan yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan.
"Ancamannya satu tahun penjara," tutur Burhanuddin.