"Kalau secara umum Pasal 184 sudah nggak perlu dipastikan lagi sudah pasti (korban pembunuhan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gideon Arief Setyawan dikutip Minggu (28/5/2023).
Gidion juga mengamini bahwa ada bukti kekerasan pada tubuh korban. Namun dia belum merinci bukti kekerasan dan luka yang ada pada tubuh korban. Saat ini korban masih di RS Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena masih di dalam karung kita belum bisa membongkar. Tapi bongkar di RS Kramat Jati untuk sekalian dilakukan pemeriksaan autopsi," ujarnya.