Kasus Mutilasi Angela Belum Selesai, Polisi Klaim Temukan Motif Sebenarnya

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan mutilasi perempuan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.

Menurut pengakuannya, Ecky mengaku Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu.

Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Polisi Sebut Pria Tewas di TPU Bekasi Dibunuh Teman Lama

Megapolitan
13 jam lalu

Mayat Pria di TPU Bekasi Diduga Korban Pembunuhan, Ditemukan Bekas Jeratan

Megapolitan
13 jam lalu

Geger Penemuan Jasad Pria Penuh Luka di TPU Bekasi

Megapolitan
15 jam lalu

Kronologi Terapis Ditemukan Tewas di Indekos Bekasi, Suami Siri Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal