Kasus Mutilasi Angela Belum Selesai, Polisi Klaim Temukan Motif Sebenarnya

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan mutilasi perempuan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.

Menurut pengakuannya, Ecky mengaku Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu.

Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Megapolitan
5 hari lalu

Perlawanan Terakhir Kacab Bank BUMN sebelum Dibunuh, Sempat Gigit Tangan Pelaku

Destinasi
5 hari lalu

Viral Open Trip ke Bantar Gebang, Biaya mulai dari Rp99.900!

Health
5 hari lalu

Fenomena Hujan Debu Hitam di Bekasi Berisiko Sebabkan Kanker jika Lambat Diatasi, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal