Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Dicopot dari Jabatan Kepala BPPBJ DKI

Tim iNews.id
Ilustrasi, pelecehan terhadap perempuan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda telah dicopot oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Blessmiyanda terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menurut Sigit, Blessmiyanda diduga melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil. Pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib  menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” katanya.

Sigit juga menjelaskan Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama, pembebasan jabatan dan kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hore! Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

57 tahun lalu

Pemprov DKI Respons Kritik Netizen: Pembangunan Flyover Solusi Permanen Atasi Macet

57 tahun lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Pantau Kualitas Udara 3 Hari ke Depan, Begini Caranya

57 tahun lalu

Pramono Puji Penataan Kali Grogol: Jadi Contoh Pengendalian Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal