Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Dicambuk 36 Kali

Antara
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggar syariat Islam di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (13/4/2021). (Foto: ANTARA)

SUKA MAKMUE, iNews.id – Seorang terpidana kasus pelecehan seksual dihukum 36 kali cambuk di Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh. Hukum cambuk digelar di Alun-Alun Suka Makmue Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya, Selasa (13/4/2021). 

Terpidana tersebut yakni Budiman Sari bin Salehin Don. Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyatakan terpidana bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, Dudy Mulia Kusumah mengatakan, terpidana mendapat 45 kali cambuk. Namun dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari atau sembilan 9 kali. 

“Sehingga hukum cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan 9 kali,” katanya, Selasa (13/4/2021).

Dudy Mulia Kusumah menambahkan, hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
21 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

1 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

1 bulan lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

1 bulan lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

2 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal