Kasus Pencabulan 42 Anak di Tangerang, Pelaku akan Dihukum Kebiri

iNews TV
Pelaku pencabulan Wawan Sutiono saat diperiksa polisi (Foto:iNews.id)

TANGERANG,iNews.id – Polres Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan guru honorer Wawan Sutiono alias Babeh (49). Posko yang didirikan di beberapa Polsek di Tangerang itu untuk mengakomodir korban yang diprediksi masih terus bertambah.

Diketahui, saat Babeh diamankan polisi hanya 25 korban dengan rata-rata berumur 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki yang melapor. Namun, kini korban bertambah dan mencapai 42 anak.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Saibul Arif mengatakan, posko didirikan untuk memfasilitasi apabila korban melapor. Polisi menjamin kerahasiaan korban terjaga mengingat rata-rata masih di bawah umur.

Polisi memperkirakan korban masih bertambah mengingat pelaku  berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Pada prinsipnya, masyarakat yang keluarganya menjadi korban, khususnya anak-anak, kami berikan kesempatan untuk melakukan pengaduan, polisi menjamin kerahasiaan pelapor terjaga,” kata Saibul Arif, Minggu (7/1/2018).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Polda Metro: Salinan Ijazah Jokowi Disimpan di Ditreskrimum, Kondisi Tersegel

Megapolitan
9 jam lalu

Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Tangsel: Beri Uang Jajan Rp5.000

Megapolitan
11 jam lalu

Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023

Nasional
11 jam lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal