Kasus Pencabulan 42 Anak di Tangerang, Pelaku akan Dihukum Kebiri

iNews TV
Pelaku pencabulan Wawan Sutiono saat diperiksa polisi (Foto:iNews.id)

Melihat banyaknya korban dan rata-rata masih di bawah umur, polisi berencana menerapkan pasal berlapis untuk pelaku Wawan Sutiono. Kapolresta Tangerang mengungkapkan, selain Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, polisi akan menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri. “Dari perkembangan hasil penyelidikan, kita akan menerapkan Perppu Nomor 1 tahun 2016,” kata Saibul.

Diberitakan sebelumnya, Wawan Sutiono warga Jawaringan, Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang menyodomi puluhan anak yang merupakan tetangga pelaku. Modusnya, pelaku mengiming-imingi kesaktian kepada puluhan korban yang merupakan anak berusia 6-15 tahun.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Respons Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta Jaksel soal Temuan 995 Senjata Api

2 hari lalu

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob, Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Jakarta

2 hari lalu

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

3 hari lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal