Kasus Pencabulan 42 Anak di Tangerang, Pelaku akan Dihukum Kebiri

iNews TV
Pelaku pencabulan Wawan Sutiono saat diperiksa polisi (Foto:iNews.id)

Melihat banyaknya korban dan rata-rata masih di bawah umur, polisi berencana menerapkan pasal berlapis untuk pelaku Wawan Sutiono. Kapolresta Tangerang mengungkapkan, selain Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, polisi akan menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang hukuman kebiri. “Dari perkembangan hasil penyelidikan, kita akan menerapkan Perppu Nomor 1 tahun 2016,” kata Saibul.

Diberitakan sebelumnya, Wawan Sutiono warga Jawaringan, Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang menyodomi puluhan anak yang merupakan tetangga pelaku. Modusnya, pelaku mengiming-imingi kesaktian kepada puluhan korban yang merupakan anak berusia 6-15 tahun.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
22 jam lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
1 hari lalu

Detik-Detik Pria Loncat dari Lantai 3 PIM 2, CCTV Ungkap Gerak-gerik Sebelum Kejadian

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal