Kasus Pencabulan 42 Anak di Tangerang, Pelaku akan Dihukum Kebiri

iNews TV
Pelaku pencabulan Wawan Sutiono saat diperiksa polisi (Foto:iNews.id)

TANGERANG,iNews.id – Polres Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan guru honorer Wawan Sutiono alias Babeh (49). Posko yang didirikan di beberapa Polsek di Tangerang itu untuk mengakomodir korban yang diprediksi masih terus bertambah.

Diketahui, saat Babeh diamankan polisi hanya 25 korban dengan rata-rata berumur 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki yang melapor. Namun, kini korban bertambah dan mencapai 42 anak.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Saibul Arif mengatakan, posko didirikan untuk memfasilitasi apabila korban melapor. Polisi menjamin kerahasiaan korban terjaga mengingat rata-rata masih di bawah umur.

Polisi memperkirakan korban masih bertambah mengingat pelaku  berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Pada prinsipnya, masyarakat yang keluarganya menjadi korban, khususnya anak-anak, kami berikan kesempatan untuk melakukan pengaduan, polisi menjamin kerahasiaan pelapor terjaga,” kata Saibul Arif, Minggu (7/1/2018).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Megapolitan
15 jam lalu

Polda Metro Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Amankan Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
20 jam lalu

Detik-Detik Pria Loncat dari Lantai 3 PIM 2, CCTV Ungkap Gerak-gerik Sebelum Kejadian

Nasional
21 jam lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal