"Dia melakukan perbuatan persetubuhan dan cabul ini pada anak korban laki-laki berusia 14 tahun, terjadi di Jakarta Barat," ujarnya.
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut, begitu juga korban dan pelaku. Penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya.
Amriadi membeberkan, penyidik mengalami hambatan yakni belum diserahkannya hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Dinas PPPA DKI Jakarta dan belum diserahkannya hasil penelitian laporan sosial anak korban oleh Sentra Handayani Jakarta.
"Ini yang sangat berlarut-larut selama bulan Desember sampai hari ini juga belum diberikan laporannya," kata Amriadi.