Kasus Pencabulan Anak di Jakbar, Pengacara Korban Datangi Polisi Tanya Perkembangan

Ari Sandita Murti
Pengacara korban pencabulan anak di Jakarta Barat, Amriadi Pasaribu (foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara korban pencabulan anak di Jakarta Barat, Amriadi Pasaribu, mendatangi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2025) siang. Dia datang untuk menanyakan perkembangan kasus yang didampinginya.

Amriadi pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Renakta.

"Kami datang ke PPA Polda Metro Jaya terkait laporan kami di bulan Desember 2024, kami sudah menerima SP2HP dari penyidik, yaitu telah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan pada kasus yang kami laporkan ini tentang perbuatan cabul dan persetubuhan," ujar Amriadi.

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2024 lalu. Korbannya anak usia 14 tahun, sedangkan terduga pelaku anak usia 16 tahun.

Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih itu menerangkan, terduga pelaku melakukan pencabulan saat dia tengah liburan dari sekolahnya. Pelaku merupakan santri pondok pesantren di kawasan Bogor.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Megapolitan
3 jam lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Korban Luka Sebagian Besar akibat Pecahan Kaca

Megapolitan
4 jam lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Benda Mirip Senjata AK47 dan Pistol Glock

Megapolitan
4 jam lalu

Polisi Sterilisasi TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Tim Gegana Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal