Kasus Pencabulan Anak di Jakut, RPA Partai Perindo Tuntut Ganti Rugi dan Pemulihan bagi Korban

Yohannes Tobing
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus pencabulan anak di Jakarta Utara sampai akhir. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus mengawal kasus pelecehan seksual terdakwa Dedimus Herewila (51). Dia diketahui mencabuli dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam agenda yang dilakukan hari ini, Senin (29/5/2023), terdakwa batal mendapat vonis dari majelis hakim. Meskipun demikian, Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan pihaknya akan terus mengawal sampai akhir. 

Melihat tuntutan jaksa kepada terdakwa selama 9 tahun, Amriadi mengatakan hal tersebut wajar. Hal ini melihat usia terdakwa yang sudah memasuki usia lanjut (lansia) yakni 67 tahun. 

"Namun dalam perkara-perkara sebelumnya, 15 perkara dan ini sudah 16 perkara dan pelakunya sudah berusia 67 tahun kita berpandangan hukumannya  lebih tinggi. Harapan kita UU TPKS sudah pas, karena predator anak harus lebih tinggi hukumannya," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

Menurut Amriadi, RPA Perindo tetap konsisten agar para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hukumannya harus lebih maksimal lagi. Ke depannya Perindo berharap hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi sebanyak Rp60 juta.

"Karena ganti rugi ini adalah hak korban yang harus diterima dan juga layanan pemulihan yang didapatkan oleh korban," ucapnya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan majelis hakim jangan pernah melihat latar belakang pelaku pelecehan seksual. 

"Jangan karena alasan usia pelaku, maka putusan tidak maksimal. Jika hal ini terjadi maka mereka bisa seenaknya dapat melakukan kekerasan seksual bagi anak-anak di bawah umur," ujar Jeannie. 

Menurut Jennie, hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual akan menimbulkan efek jera. Hal ini juga harus dimasukkan ke dalam UU TPKS, di mana terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku. 

"RPA sudah bersurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Polisi Usut Penyebab WNA China Jatuh dari Lantai 35 Apartemen di Jakut hingga Tewas

Nasional
15 jam lalu

Sekjen Perindo Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: Terus Jadi Tentara Dibanggakan Rakyat

Nasional
5 hari lalu

Keterwakilan Anak Muda di Parlemen Merosot, Parpol Buka Ruang Lebih Luas bagi Milenial dan Gen Z

Megapolitan
5 hari lalu

Predator Seks Anak Ditangkap di Apartemen Kalibata, Rekam Aksi Bejatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal