JAKARTA, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus mengawal kasus pelecehan seksual terdakwa Dedimus Herewila (51). Dia diketahui mencabuli dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam agenda yang dilakukan hari ini, Senin (29/5/2023), terdakwa batal mendapat vonis dari majelis hakim. Meskipun demikian, Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan pihaknya akan terus mengawal sampai akhir.
Melihat tuntutan jaksa kepada terdakwa selama 9 tahun, Amriadi mengatakan hal tersebut wajar. Hal ini melihat usia terdakwa yang sudah memasuki usia lanjut (lansia) yakni 67 tahun.
"Namun dalam perkara-perkara sebelumnya, 15 perkara dan ini sudah 16 perkara dan pelakunya sudah berusia 67 tahun kita berpandangan hukumannya lebih tinggi. Harapan kita UU TPKS sudah pas, karena predator anak harus lebih tinggi hukumannya," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Menurut Amriadi, RPA Perindo tetap konsisten agar para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hukumannya harus lebih maksimal lagi. Ke depannya Perindo berharap hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi sebanyak Rp60 juta.
"Karena ganti rugi ini adalah hak korban yang harus diterima dan juga layanan pemulihan yang didapatkan oleh korban," ucapnya.
Sebelumnya Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan majelis hakim jangan pernah melihat latar belakang pelaku pelecehan seksual.
"Jangan karena alasan usia pelaku, maka putusan tidak maksimal. Jika hal ini terjadi maka mereka bisa seenaknya dapat melakukan kekerasan seksual bagi anak-anak di bawah umur," ujar Jeannie.
Menurut Jennie, hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual akan menimbulkan efek jera. Hal ini juga harus dimasukkan ke dalam UU TPKS, di mana terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku.
"RPA sudah bersurat kepada pihak-pihak yang terkait dalam mengawal kasus ini," tuturnya.