Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta ganti rugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing.
Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku.
Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada pelaku pada Desember 2022. Kemudian yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya dan siap bertanggung jawab.