Kasus Pencabulan Anak di Jakut, RPA Partai Perindo Tuntut Ganti Rugi dan Pemulihan bagi Korban

Yohannes Tobing
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus pencabulan anak di Jakarta Utara sampai akhir. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedimus Herewila (51) dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta ganti rugi Rp30 juta tiap anak dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah AY (4) dan NY (5) di Cilincing. 

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku.

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada pelaku pada Desember 2022. Kemudian yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya dan siap bertanggung jawab. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Geger! Kim Soo Hyun Akhirnya Muncul di Korsel usai Kontroversi Child Grooming

8 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

9 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

9 hari lalu

Viral Pria Pura-Pura Tidur Lecehkan Perempuan di Bus JR Connexion, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal