JAKARTA, iNews.id - Husen Alatas (HA) melakukan dugaan pecabulan dengan modus pengobatan alternatif. HA melakukan aksi pecabulan setelah menghipnosis korban sehingga tertidur saat menjalani pengobatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedok Husen Alatas terbongkar setelah salah seorang perempuan melaporkan kejadian pecabulan saat berobat pada November 2019. Pecabulan dilakukan saat korban tertidur setelah dihipnosis.
"Pada saat proses pengobatan oleh yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnosis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur. Pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban. Inilah korban tidak terima dan laporkan," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).
Yusri mengatakan, korban merasa terhipnosis hingga terlelap tidur setelah melakukan beberapa perintah HA. "Dia dilakukan pengobatan dengan beberapa perintah yang dilakukan oleh yang berangkutan sehingga membuat korban ini merasa mengantuk. Pada saat mengantuk itulah pencabulan itu terjadi," ujarnya.
Selanjutnya HA dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban dan pihak keluarga pada Desember. Kemudian polisi menangkap HA pada Senin, 16 Desember 2019.
Hingga saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA. HA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi. HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.