Begini Modus Husen Alatas Cabuli Korban saat Beri Pengobatan

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Husen Alatas (HA) ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan. Usai ditangkap, polisi menetapkan Husen Alatas sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dia mengatakan, saat memberikan pengobatan, pelaku melakukan perbuatan tidak sopan kepada korban.

"Modusnya mengobati seseorang, tetapi entah kenapa ada tindakan tidak sopan, pencabulan. Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan sehingga yang bersangkutan dilaporkan," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/12/2019).

Yusri menjelaskan, korban merupakan perempuan. Sejauh ini, dia mengaku, korban masih satu orang. "Ada sekitar empat saksi yang sudah diperiksa, temasuk korban," katanya.

Yusri enggan menjawab ketika ditanya soal profesi pelaku yang merupakan penceramah. Pelaku diketahui membuka praktik pengobatan di rumahnya wilayah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
11 jam lalu

Dokter Tifa soal Jokowi Siap Hadiri Sidang: Belum Tentu Selesaikan Sengketa

15 jam lalu

Polisi Tangkap 19 Orang saat Demo 28 Oktober di Bundaran HI, Sita Petasan hingga Sajam

17 jam lalu

Viral Jurnalis Dihalangi Liput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Minta Maaf

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan, Aksi Unjuk Rasa Hari Sumpah Pemuda Digelar di Sejumlah Titik di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal