Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang di PN Jakpus. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah mengancam pegiat media sosial Adam Deni

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
20 jam lalu

Nora Alexandra Mendadak Murka di Instagram, Fotonya Disalahgunakan!

Nasional
2 tahun lalu

Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
2 tahun lalu

Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan terkait Kasus Fitnah terhadap Sahroni

Megapolitan
2 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Rinoa Aurora yang Viral, Laporan sejak 8 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal