Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang di PN Jakpus. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah mengancam pegiat media sosial Adam Deni

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
1 tahun lalu

Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan terkait Kasus Fitnah terhadap Sahroni

Megapolitan
2 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Rinoa Aurora yang Viral, Laporan sejak 8 November

Seleb
3 tahun lalu

Jerinx Bebas dari Penjara, Superman is Dead Siapkan Single Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal