Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman Adam Deni

iNews
Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara

BALI, iNews.id - Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Jaksa Meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan.

JPU menyampaikan alasan yang memberatkan bahwa pengancaman membuat rasa takut dan ancaman bagi korban sedangkan hal yang meringankan adalah Jerinx berlaku sopan dan mengakui perbuatanya, serta telah meminta maaf.

Atas tuntutan JPU, Jerinx akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan 22 Februari mendatang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Lama Mendekam di Penjara, Jerinx Akui Kangen Istri

Video
4 tahun lalu

Jerinx Sebut Adam Deni Penakut dan Pura-Pura

Video
4 tahun lalu

Hakim Semprot Adam Deni dan Kuasa Hukum Jerinx dalam Sidang Lanjutan

Video
4 tahun lalu

Bermodalkan Galon Air, Jerinx Ciptakan Lagu Barisan Badai di Dalam Penjara

Video
4 tahun lalu

Video Jerinx Menerima Vaksin Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal