Karena penggelapan tersebut sudah diketahui oleh manajemen PT TPM, maka kepala gudang yang bernama Anto alias Harianto menanyakan tentang keberadaan kerupuk tersebut kepada YS. Namun, YS telah berbohong dengan menyebutkan kerupuk tersebut masih berada dalam gudang.
Karena sudah ditunggu kurang lebih dua minggu dan YS tidak mampu membuktikan keberadaan kerupuk tersebut, akhirnya PT TPM melaporkan YS ke Polres Kota Tangerang/Tigaraksa pada 23 Maret 2022.
"Bahwa tidak benar, kerugian yang dialami oleh PT TPM hingga mencapai Rp3 miliar. Bahkan menurut penyidik dan informasi yang kami terima sebelumnya, kerugian perusahaan adalah Rp6 miliar tanpa alat bukti “audit” dari PT TPM," katanya.
YS juga telah telah berusaha melakukan mediasi kepada PT TPM. Namun, baik mediasi pertama, mediasi kedua, bahkan sampai mediasi ketiga gagal.
"Kami melakukan mediasi sebagai wujud dari restorative justice, namun semuanya gagal dan tidak berhasil," katanya.