Kasus Penggelapan Kerupuk, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kerugian Rp30 Juta, Bukan Rp3 Miliar

Reza Fajri
Ilustrasi kerupuk. (Foto: Antara)

YS juga telah telah berusaha melakukan mediasi kepada PT TPM. Namun, baik mediasi pertama, mediasi kedua, bahkan sampai mediasi ketiga gagal.

"Kami melakukan mediasi sebagai wujud dari restorative justice, namun semuanya gagal dan tidak berhasil," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini sebelumnya mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial YS selaku staf gudang, serta SM dan UW yang merupakan sopir di perusahaan tersebut.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan manajemen pabrik yang merasakan adanya keganjilan sejak tahun 2014. "Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan," kata Zamrul, Sabtu (21/5/2022).

Direktur PT TPM Samsuri yang telah curiga hampir delapan tahun, akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib. Polisi selanjutnya mengamankan para tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Megapolitan
18 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Tigaraksa, Solusi Perjalanan Anti Macet di Tangerang

Megapolitan
19 hari lalu

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Nasional
25 hari lalu

Staf Admin Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 Miliar, Terbongkar saat Gaji Karyawan Tak Masuk

Nasional
31 hari lalu

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro gegara Terlibat Penggelapan Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal