Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dimas Choirul
Natalia Rusli dituntut jaksa 1 tahun penjara di PN Jakbar (Foto: Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata Anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Adapun hal yang memberatkan Jaksa dalam menutut terdakwa yakni, terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, dan terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Penemuan Mayat Pria Terbungkus Sleeping Bag di Jakbar, Korban Sempat Ngeluh Sakit

10 hari lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

10 hari lalu

Geger Mayat Mirip Mumi Ditemukan di Kos Jakbar, Polisi: Diduga Bunuh Diri

12 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal