Kasus Penipuan PO iPhone, Polda Metro Jaya Tetapkan si Kembar Tersangka

Irfan Ma'ruf
Si kembar Rihana dan Rihani ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Metro Jaya.(Foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Perempuan kembar, Rihana dan Rihani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya merupakan terduga pelaku penipuan pre-order atau PO iPhone.

Diketahui, seluruh laporan polisi terkait si kembar yang diterima di berbagai wilayah seperti di Polres Metro Jakarta Selatan dan juga Polres Tangerang Selatan saat ini ditarik penanganan dan pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.

“Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan perburuan keberadaan si Kembar dan sudah menyiapkan upaya paksa untuk menangkapnya.

“Enggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ujarnya.

Hengki menambahkan saat ini sudah ada sekitar 13 laporan terhadap si Kembar dan kemudian akan dipetakan serta dianalisis satu per satu.

“Ada beberapa laporan. Ada 13, kita akan petakan satu-satu,” ucapnya .

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Kerahkan 6.812 Personel Amankan Mudik Lebaran, Jaga Terminal hingga SPBU

Megapolitan
1 hari lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal