Menurutnya, alasan mereka menjual harga tinggi demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Keempat tersangka, kata dia dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
”Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 tidak terganggu,” katanya.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat anti virus di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," tuturnya.