Kasus Penjualan Obat di Atas HET, Empat Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Lima Tahun Penjara

Abdullah M Surjaya
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang. (Foto: Abdullah M Surjaya).

Menurutnya, alasan mereka menjual harga tinggi demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Keempat tersangka, kata dia dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

”Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 tidak terganggu,” katanya.
 
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat anti virus di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Nasional
13 hari lalu

KNKT Selidiki KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Apa Penyebabnya?

Nasional
16 hari lalu

Evakuasi KA Purwojaya Anjlok di Bekasi Rampung, Jalur Kembali Normal

Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Megapolitan
23 hari lalu

Kebakaran RS Hermina Bekasi Sudah Padam, Pelayanan Pasien Kembali Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal