Kasus Penjualan Obat di Atas HET, Empat Pegawai Apotek di Bekasi Terancam Lima Tahun Penjara

Abdullah M Surjaya
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang. (Foto: Abdullah M Surjaya).

BEKASI, iNews.id  - Empat pegawai apotek di Kabupaten Bekasi terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini mereka telah ditetapkan tersangka kasus penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang mengatakan, tersangka RH merupakan pegawai apotek BL di Jalan Industri Kecamatan Cikarang Utara. Sedangkan tersangka RM, IDS dan RW merupakan pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

"Empat tersangka masing-masing RH, RM, IDS dan RW kami tetapkan tersangka kasus penjualan obat tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi," ujar Andi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (29/7/2021).

Dia menuturkan, berdasarkan penelusuran, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp27.500 sedangkan HET Rp26.000. Untuk per tablet kentuan HET Rp1.700 tapi dijual Rp5.000. Kemudian obat Azithromycin 500 mg harga Rp1.700 per tablet dijual Rp13.000 per tablet dan itu tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Nasional
12 hari lalu

KNKT Selidiki KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Apa Penyebabnya?

Nasional
15 hari lalu

Evakuasi KA Purwojaya Anjlok di Bekasi Rampung, Jalur Kembali Normal

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Megapolitan
23 hari lalu

Kebakaran RS Hermina Bekasi Sudah Padam, Pelayanan Pasien Kembali Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal