Kasus Prostitusi Artis, Polisi Sita Alat Kontrasepsi hingga Seprai Hotel

Antara
Yohanes Tobing
Muncikari ditetapkan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis. Dalam kasus tersebut polisi juga telah menetapkan dua tersangka sebagai muncikari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

"Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," ujar Sudjarwoko di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Dia menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MA, bersama seorang laki-laki.

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Rujuk, Tinggal Serumah Lagi!

2 hari lalu

Mengharukan, Nicky Astria Ungkap Momen Terakhir sebelum Adik Tercinta Meninggal Dunia

5 hari lalu

Viral Amanda Rigby Tambahkan Taulany di Belakang Namanya? Ini Faktanya!

6 hari lalu

Kronologi Lengkap Ruben Onsu Murka ke Produser Film, Tagih Uang yang Belum Dibayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal