JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis. Dalam kasus tersebut polisi juga telah menetapkan dua tersangka sebagai muncikari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
"Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," ujar Sudjarwoko di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).