Kasus Prostitusi Artis, Polisi Sita Alat Kontrasepsi hingga Seprai Hotel

Antara
Yohanes Tobing
Muncikari ditetapkan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis. Dalam kasus tersebut polisi juga telah menetapkan dua tersangka sebagai muncikari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

"Dua tersangka merupakan muncikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," ujar Sudjarwoko di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Dia menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MA, bersama seorang laki-laki.

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Booking Hotel Dalam dan Luar Negeri Lebih Hemat: Diskon hingga 40%

9 hari lalu

Pesan Haru Desta untuk Vincent Rompies Usai Tinggalkan Vindes, Bikin Hati Tersentuh

13 hari lalu

Sarwendah Ulang Tahun ke-37, Dapat Hadiah Spesial dari Dua Putri Tersayang

17 hari lalu

Revaldo Sempat Beli Sabu Setengah Gram Seharga Rp650.000 Sebelum Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal