Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Direktur Human Capital Waskita Beton Precast

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Human Capital PT Waskita Beton Precast, Munib Lusianto terkait kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Munib akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman (FR) mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).

Selain Munib, penyidik memanggil empat saksi lainnya yakni Kepala Desa Maguwoharjo Imindi Kasmiyanta, perangkat Desa Maguwoharjo Danang Wahyu Nugroho, notaris bernama Yuli Iswadi, dan karyawan swasta bernama Subari.

Keempat saksi itu akan diperiksa Mapolres Yogyakarta untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Fathor dan Ariandi diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
3 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
11 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
14 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal