JAKARTA,iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018). Andri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta.
Tidak lama Andri di Mapolda Metro Jaya. Usai diperiksa polisi, Kadishub mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas.
“Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin, memberikan rekomtek (rekomendasi teknis) Amdal Lalin,” kata Andri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).
Menurut dia, Dishub DKI belum mengeluarkan izin Amdal lalu lintas. Sebab, proses pembangunan reklamasi belum selesai. Izin Amdal lalu lintas dapat dikeluarkan apabila pulau buatan sudah ada dan berdasarkan permohonan pengembang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), selanjutnya ke Dishub DKI Jakarta.
“Nah, rekomendasi teknis itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya, karena pulaunya belum ada, berarti belum apa-apa kita lakukan,” ujar Andri.