Dia melanjutkan, izin Amdal lalu lintas sama sekali tidak ada kaitannya dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D reklamasi yang selama ini sedang didalami penyidik. Amdal lalu lintas juga tidak berkaitan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan tersebut.
"Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP, enggak ada. Ada bangkitan lalinnya enggak, itu tugas kami," kata Andri.
Diketahui Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran terkait penetapan NJOP lahan senilai Rp3,1 juta per meter di proyek reklamasi pulau C dan D pesisir pantai Utara Jakarta. Sederet pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah diperiksa untuk diminta keterangan.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak September 2017. Awalnya, penyidik mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan saksi dari sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.