JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian cepat dan menyeluruh atas kasus kematian terapis Delta Spa berinisial RTA di Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, namun juga eksploitasi anak.
“Di kasus ini bisa dua lapis ya, kekerasan fisik dan eksploitasi anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis Diyah Puspitarini saat dihubungi wartawan, Jumat (10/10/2025).
Diyah meminta proses hukum berjalan hingga tuntas. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggarannya jelas pasal 75C dan 75F UU Perlindungan Anak dengan hukuman berat,” ujar dia.
Diyah menambahkan, pentingnya percepatan penyelesaian kasus demi menjamin hak perlindungan khusus bagi korban.
“Sesuai pasal 59A UU Perlindungan Anak maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat,” jelas dia.