Kasus Terapis Spa Tewas di Jaksel, KPAI Nilai Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi mayat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian cepat dan menyeluruh atas kasus kematian terapis Delta Spa berinisial RTA di Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, namun juga eksploitasi anak.

“Di kasus ini bisa dua lapis ya, kekerasan fisik dan eksploitasi anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis Diyah Puspitarini saat dihubungi wartawan, Jumat (10/10/2025).

Diyah meminta proses hukum berjalan hingga tuntas. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggarannya jelas pasal 75C dan 75F UU Perlindungan Anak dengan hukuman berat,” ujar dia.

Diyah menambahkan, pentingnya percepatan penyelesaian kasus demi menjamin hak perlindungan khusus bagi korban.

“Sesuai pasal 59A UU Perlindungan Anak maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Kasus Terapis Wanita Tewas di Pejaten: Polisi Panggil Pemilik SPA Terkait Dugaan Eksploitasi Anak

Megapolitan
4 jam lalu

Heboh Terapis Delta di Bawah Umur Tewas di Pejaten, Ini Reaksi Pramono

Megapolitan
22 jam lalu

Terapis Tewas di Jaksel Diduga Dieksploitasi, Polisi Panggil Pemilik Delta Spa

Megapolitan
1 hari lalu

Keluarga Ungkap Curhatan Terapis Spa yang Tewas di Pejaten, Singgung Denda Rp50 Juta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal