Kawal Kasus SPG Showroom di Bekasi Diperkosa, RPA Perindo Ajukan Restitusi 

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di PN Bekasi, Senin (11/12/2023).

BEKASI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan dengan korban seorang sales promotion girl (SPG) yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan. Namun sidang tersebut ditunda. 

Sidang lanjutan kali ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang harus ditunda lantaran masih pemenuhan surat permintaan restitusi yang diminta hakim. Adapun jumlah restitusinya Rp70 juta.

“Mengenai tuntutan masih dibicarakan berkaitan dengan restitusi baru diterima oleh jaksa penuntut umum yang kurang lebih jumlahnya Rp70 juta,” kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu di Bekasi, Senin (11/12/2023).

Amriadi menjelaskan, restitusi ini akan berlanjut dibacakan bersamaan dengan tuntutan dari terdakwa. Adapun pembacaan tuntutan ini akan digelar Senin (18/12) pekan depan.

“Hari ini memang majelis Hakim menyampaikan ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan,” jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Brutalnya Pemberontak Sudan, Perkosa Puluhan Perempuan Dewasa dan Anak-Anak di Hadapan Keluarga

Megapolitan
7 hari lalu

Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres

Nasional
8 hari lalu

KNKT Selidiki KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Apa Penyebabnya?

Nasional
11 hari lalu

Evakuasi KA Purwojaya Anjlok di Bekasi Rampung, Jalur Kembali Normal

Megapolitan
18 hari lalu

Kebakaran RS Hermina Bekasi Sudah Padam, Pelayanan Pasien Kembali Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal