Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jakbar Gadaikan Laptop hingga Kamera Perusahaan

Bachtiar Rojab
Barang bukti peralatan perusahaan (dok. Polsek Tambora)

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," sambungnya.

Akibat judi online, WMZ memiliki utang puluhan juta. Perusahaan tempat pelaku bekerja juga mengalami kerugian hampir Rp100 juta akibat penggelapan itu.

"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal. Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Putra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Megapolitan
4 hari lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal