Kecelakaan di Stasiun Pasar Minggu, Pemotor Tertabrak KRL usai Terobos Palang Pintu

Jonathan Simanjuntak
Zakky Mubarok
Ilustrasi pemotor tertabrak KRL rute Nambo–Jakarta Kota di perlintasan Stasiun Pasar Minggu setelah menerobos palang pintu dan mengalami luka berat. (Foto: Ist)

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup serta mendahulukan kereta yang akan melintas.

"KAI Commuter mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Demikian juga, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas," katanya.

Karina juga mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan di perlintasan kereta api. Kepatuhan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan serupa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

Warga Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Anggrek di Pelintasan Tanpa Palang

1 bulan lalu

Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api di Kendal, Mobil Pikap Tertabrak KA Sembrani

1 bulan lalu

Maut di Pelintasan! Detik-Detik Fortuner Tertabrak Kereta Api di Jember Tewaskan 1 Orang

2 bulan lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal