Kecelakaan Maut di Ragunan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Ari Sandita Murti
Irfan Ma'ruf
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan maut di Ragunan, Jakarta Selatan yang melibatkan anggota polisi. (Foto: Antara/Shutterstock)

Alhasil, kata dia, satu pengemudi motor bernama Pinkan meninggal dunia, satu pengemudi motor bernama Dian Prasetyo luka berat, dan satu pengemudi motor lainnya, Syarif luka ringan. HR dijerat dengan undang-undang lalu lintas.

Sambodo juga mengungkap tersangka saat itu berupaya mengejar mobil Aiptu IC untuk meminta pertanggungjawaban karena sebelumnya dipukul. Tersangka saat diperiksa mengaku berusaha menghentikan laju mobil yang dikendarai Aiptu IC.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 315 ayat 5 UU LLA, berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaaan membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Ingatkan Gaji Polisi dari Rakyat: Layani Mereka, Jangan Menyusahkan

57 tahun lalu

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Komitmen Pelayanan Semakin Presisi dan Humanis

57 tahun lalu

Jelang Upacara Hari Bhayangkara, Begini Situasi di Satlat Korbrimob Cikeas

57 tahun lalu

Sita Aset Hanania Group, Polda Metro: Bisa untuk Berangkatkan Jemaah Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal