Kecelakaan Maut di Ragunan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Ari Sandita Murti
Irfan Ma'ruf
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan maut di Ragunan, Jakarta Selatan yang melibatkan anggota polisi. (Foto: Antara/Shutterstock)

Alhasil, kata dia, satu pengemudi motor bernama Pinkan meninggal dunia, satu pengemudi motor bernama Dian Prasetyo luka berat, dan satu pengemudi motor lainnya, Syarif luka ringan. HR dijerat dengan undang-undang lalu lintas.

Sambodo juga mengungkap tersangka saat itu berupaya mengejar mobil Aiptu IC untuk meminta pertanggungjawaban karena sebelumnya dipukul. Tersangka saat diperiksa mengaku berusaha menghentikan laju mobil yang dikendarai Aiptu IC.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 315 ayat 5 UU LLA, berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaaan membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Pengelola Ragunan Tambah 27 Kantong Parkir 

Nasional
4 hari lalu

Korlantas Ungkap Fatalitas Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 Turun 30,41 Persen

Nasional
4 hari lalu

Jasa Marga Ungkap Microsleep Jadi Penyebab Utama Kecelakaan selama Mudik Lebaran

Nasional
4 hari lalu

Avanza Nyangkut usai Tabrak Median Jalan, Lalin Tol Japek Macet hingga 2 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal