Alhasil, kata dia, satu pengemudi motor bernama Pinkan meninggal dunia, satu pengemudi motor bernama Dian Prasetyo luka berat, dan satu pengemudi motor lainnya, Syarif luka ringan. HR dijerat dengan undang-undang lalu lintas.
Sambodo juga mengungkap tersangka saat itu berupaya mengejar mobil Aiptu IC untuk meminta pertanggungjawaban karena sebelumnya dipukul. Tersangka saat diperiksa mengaku berusaha menghentikan laju mobil yang dikendarai Aiptu IC.
"Tersangka kami sangkakan Pasal 315 ayat 5 UU LLA, berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaaan membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.