JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan maut di Ragunan, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut diketahui menyebabkan satu orang tewas bernama Pinkan Lumintang (30) dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tersangka yang telah ditetapkan bernama Handana RH selaku pengemudi mobil Hyundai hitam.
"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat (25/12/2020) kemarin disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti kerusakan kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu. Dari semua bukti itu, kendaraan mobil Hyundai yang dikemudikan HR menabrak dan menyerempet mobil Innova yang dikemudikan anggota polisi, Aiptu Imam C.
"Mobil Innova anggota Polri, Aiptu IC diserempet mobil Hyundai yang dikemudikan HR mengakibatkan kendaraan Innova ke jalur yang berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan Revo," tuturnya.