Kecelakaan Maut di Ragunan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Ari Sandita Murti
Irfan Ma'ruf
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan maut di Ragunan, Jakarta Selatan yang melibatkan anggota polisi. (Foto: Antara/Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id -Polisi menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan maut di Ragunan, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut diketahui menyebabkan satu orang tewas bernama Pinkan Lumintang (30) dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tersangka yang telah ditetapkan bernama Handana RH selaku pengemudi mobil Hyundai hitam.

"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat (25/12/2020) kemarin disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti kerusakan kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu. Dari semua bukti itu, kendaraan mobil Hyundai yang dikemudikan HR menabrak dan menyerempet mobil Innova yang dikemudikan anggota polisi, Aiptu Imam C.

"Mobil Innova anggota Polri, Aiptu IC diserempet mobil Hyundai yang dikemudikan HR mengakibatkan kendaraan Innova ke jalur yang berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan Revo," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

3 hari lalu

3.983 Personel Gabungan Kawal 47 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

5 hari lalu

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri: 19 Kapolda Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal