Kejagung Ambil Alih Pemeriksaan Pertemuan Kajari Jaksel dengan Pengacara Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan perempuan yang disebut-sebut pegawai Kejaksaan Agung. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik kasus pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke tingkat pusat. Kejari Jaksel diketahui bertemu dengan Anita Kolopaking, pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.

"Kejaksaan Agung ambil alih pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diberitakan telah dilobi oleh pengacara terpidana Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, melalui siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap Kajari Jaksel untuk meminta klarifikasi atas pertemuannya dengan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pidsus/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Dalam amar putusannya antara lain menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama dua tahun, namun hingga saat ini belum tertangkap sehingga belum dieksekusi oleh jaksa eksekutor.

Hari menambahkan, saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta sedang berlangsung, kemudian muncul unggahan di media sosial yang memuat foto yang diduga Anita Kolopaking bersama dengan seorang perempuan bernama Pinangki yang diisukan merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Agung.

"Karena informasi tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan jaksa di Kejaksaan Agung maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," katanya.

Jaksa Agung ST Burhannudin berjanji akan menyampaikan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini dan jika terbukti para Jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu kepada siapapun Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 jam lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

19 jam lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

23 jam lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

1 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal