Kejaksaan Tahan Kepsek SMAN 19 Bekasi terkait Korupsi USB

Abdullah M Surjaya
Kepala SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji ditahan karena terlibat kasus korupsi USB. (Foto Kejari Bekasi).

Menurut dia, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.

”Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB,” ucapnya.

Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka UK juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan USB. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Nasional
4 hari lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
4 hari lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal