Korban kedua, anak 4 tahun ditemukan oleh Ketua RT, Ahmad (37), di kamar mandi rumah pelaku dalam kondisi kedinginan dan mengalami luka memar di bagian tubuh.
"Korban kedua ditemukan di kamar mandi pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan. Luka memar di punggung dan kaki diduga bekas cubitan dan pukulan," katanya.
Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatang lokasi pukul 10.33 WIB. Pelaku DM kemudian diamankan bersama kedua korban dan para saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam pengakuannya, DM mengakui telah menganiaya kedua anak tirinya. Ia menyatakan melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul, mencubit, dan membenturkan kepala para korban ke dinding karena merasa kesal.
"Saat ini, korban pertama masih dalam perawatan di RSUD Koja dan telah sadar, sementara korban kedua juga mendapatkan perawatan akibat luka-lukanya," pungkasnya.