KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia, Selasa (22/7/2024), menjatuhkan hukuman mati terhadap enam taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM). Mereka dinyatakan bersalah terkait penganiayaan yang menewaskan sesama taruna, Zulfarhan Osman Zulkarnain, pada 2017.
Keenam terdakwa, yakni Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali, dijerat Pasal 302 KUHP Malaysia yakni pembunuhan berencana.
Hakim Ketua Pengadilan Banding, Hadhariah Syed Ismail, menyebut kejahatan yang dilakukan para terpidana terhadap Zulfarhan sebagai mengejutkan dan jarang terjadi. Seluruh bagian tubuh korban, termasuk alat vital, disundut besi panas.
"Kami setuju dengan jaksa penuntut bahwa cara pembunuhan yang dilakukan itu mengejutkan, tidak hanya hati nurani peradilan, bahkan hati nurani bersama masyarakat. Ini adalah kasus paling langka yang melibatkan kejahatan keji. Kekejaman seperti itu harus dihentikan," katanya, seperti dikutip dari The Star, Rabu (24/7/2024).
Dia memahami bagaimana perasaan orang tua korban setelah jenazah putra mereka diserahkan dalam kondisi rusak.