JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) telah menyelesaikan puluhan perkara melalui restorative justice (RJ). Total ada 32 kasus sepanjang semester awal tahun 2023 ini.
"Tahun ini yang sudah disetujui ada 32 kasus dan sedang berjalan. Ini akan bertambah terus karena yang masih proses juga ada," ujar Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting saat meresmikan 'Rumah Restorative Justice' di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal, Kembangan Utara, Senin (17/7/2023).
Iwan menyebut, dari 32 kasus yang telah disetujui melalui mekanisme RJ, paling banyak masalah pencurian, kemudian disusul dengan kasus penganiayaan.
"Paling banyak pencurian ya. Kedua kalau gak salah penganiayaan," katanya.
Iwan mengatakan, penyelesaian perkara melalui RJ tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.