Kejari Jakbar Selesaikan 32 Kasus dengan Restorative Justice, Paling Banyak Pencurian

Dimas Choirul
Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting saat meresmikan 'Rumah Restorative Justice' di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal, Kembangan Utara, Senin (17/7/2023). (Foto: MPI/Dimas C)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) telah menyelesaikan puluhan perkara melalui restorative justice (RJ). Total ada 32 kasus sepanjang semester awal tahun 2023 ini. 

"Tahun ini yang sudah disetujui ada 32 kasus dan sedang berjalan. Ini akan bertambah terus karena yang masih proses juga ada," ujar Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting saat meresmikan 'Rumah Restorative Justice' di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal, Kembangan Utara, Senin (17/7/2023).

Iwan menyebut, dari 32 kasus yang telah disetujui melalui mekanisme RJ, paling banyak masalah pencurian, kemudian disusul dengan kasus penganiayaan.

"Paling banyak pencurian ya. Kedua kalau gak salah penganiayaan," katanya.

Iwan mengatakan, penyelesaian perkara melalui RJ tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Megapolitan
17 jam lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Megapolitan
1 hari lalu

Suami Pura-pura Beli Bakso, Istri Gasak Uang Pedagang dari Laci Gerobak di Jakbar

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal