Kejari Jakbar Selesaikan 32 Kasus dengan Restorative Justice, Paling Banyak Pencurian

Dimas Choirul
Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting saat meresmikan 'Rumah Restorative Justice' di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal, Kembangan Utara, Senin (17/7/2023). (Foto: MPI/Dimas C)

"Jaksa bertindak sebagai fasilitator. Jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif. Intinya tercapai perdamaian antara para pihak," ujar Iwan.

"Jadi nanti dibuat semacam akta atau kesepakatan perdamaian ditandatangani para pihak, nanti kami ajukan ke Kajati, seterusnya ke Pak Jaksa Agung. Nah nanti ada waktunya diekspose," ucapnya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
24 jam lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Destinasi
8 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal