Kejari Tangerang Periksa 10 Orang terkait Pungli Dana Bansos Covid-19

Hasan Kurniawan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, memeriksa sebanyak 10 orang terkait aksi pungutan liar (pungli) dana bansos Covid-19. (Foto ist).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membentuk layanan pengaduan bansos dan BPNT. Melalui layanan itu, warga bisa mengadukan pungli maupun pemotongan bansos.

Warga pun tidak perlu takut identitasnya akan terungkap. Sebaliknya, warga dilindungi dengan melapor ke nomor Whatsaap: 0811 1500 239 dan pelaku dapat segera ditindak.

"Pelaku praktik pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," kata Arief.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang

Megapolitan
5 hari lalu

Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur

Destinasi
6 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono Sebut Banjir Parah di Jakbar gegara Kiriman Air dari Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal