JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menyelidiki kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018. Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyelidikan ini dilakukan lantaran pihaknya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung.
"Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Leonard di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dia mengungkapkan, dalam dugaan kasus tersebut, Kejaksaan mengendus adanya potensi kerugian keuangan negara.
"Ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara," tuturnya.
Kendati demikian, Leonard belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan ini. Sebab proses hukum tersebut masih berjalan, sehingga masih membutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas kasus mafia tanah. Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial dan juga telah meresahkan kehidupan masyarakat.