JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Dedimus Herewila (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia terbukti bersalah mencabuli 2 bocah di Cilincing, Jakarta Utara.
Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farel mengatakan putusan hakim membuat keluarga sangat senang dan puas.
"Mewakili keluarga korban bahwasannya keputusan hari ini kami patut berbangga dan senang hati mengingat hukuman yang sudah cukup maksimal menurut kami," kata Kenzo saat di temui di PN Jakut pada Senin (5/6/2023).
Menurut Kenzo, keluarga korban sangat terima kasih kepada RPA Perindo dan Partai Perindo yang telah membantu dari awal kasus ini.
"Relawan ini cukup sangat membuat kami merasa terbantu sekali. Bersyukur sekali sehingga supportnya dan doanya sehingga keputusan ini dapat maksimal sehingga merasakan keadilan dari korban merasa terpenuhi," kata dia.