Keluarga Korban Senang Pencabul 2 Bocah di Cilincing Dihukum Maksimal

Yohannes Tobing
Sidang vonis kasus pencabulan dua bocah di PN Jakarta Utara hari ini. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Dedimus Herewila (51) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia terbukti bersalah mencabuli 2 bocah di Cilincing, Jakarta Utara.

Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farel mengatakan putusan hakim membuat keluarga sangat senang dan puas.

"Mewakili keluarga korban bahwasannya keputusan hari ini kami patut berbangga dan senang hati mengingat hukuman yang sudah cukup maksimal menurut kami," kata Kenzo saat di temui di PN Jakut pada Senin (5/6/2023).

Menurut Kenzo, keluarga korban sangat terima kasih kepada RPA Perindo dan Partai Perindo yang telah membantu dari awal kasus ini.

"Relawan ini cukup sangat membuat kami merasa terbantu sekali. Bersyukur sekali sehingga supportnya dan doanya sehingga keputusan ini dapat maksimal sehingga merasakan keadilan dari korban merasa terpenuhi," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Megapolitan
27 hari lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Megapolitan
1 bulan lalu

Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Megapolitan
1 bulan lalu

Bejat! 2 Kakek Kembar di Bekasi Tega Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal