DEPOK, iNews.id - Faiz Rafsanjani, perwakilan keluarga MNZ (19), mahasiswa UI yang dibunuh seniornya, AAB (23), berharap pelaku dihukum mati. Dia meminta pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dapat dimaksimalkan dalam proses hukum kasus tersebut.
"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri, saya pribadi mewakili pihak keluarga, ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 terkait hukuman mati, begitu kira-kira ke depan," kata Faiz saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Faiz memastikan akan mengawal langsung kasus hingga disidangkan dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan AAB terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP.
"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," ucap Nirwan.
Sebagai informasi, AAB menikam MNZ hingga tewas diduga lantaran terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari MacBook, iPhone, hingga dompet.