Keluarga MNZ Mahasiswa UI Dibunuh Senior Minta Pelaku Dihukum Mati

Muhammad Refi Sandi
Faiz Rafsanjani, perwakilan keluarga MNZ (19), mahasiswa UI dibunuh seniornya, AAB (23), meminta pelaku dihukum mati. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

AAB ditangkap dan dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Terkini, jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Kembali Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dalami Cara Rakit Bahan Peledak

Megapolitan
14 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
22 hari lalu

Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano oleh Ayah Tirinya

Megapolitan
23 hari lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Pondok Gede Bekasi, 1 Kg Sabu Disita

Megapolitan
25 hari lalu

Kondisi Terkini Tersangka Ledakan SMAN 72 Jakarta, Baru Lepas Selang Makanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal