Keluarga MNZ Mahasiswa UI Dibunuh Senior Minta Pelaku Dihukum Mati

Muhammad Refi Sandi
Faiz Rafsanjani, perwakilan keluarga MNZ (19), mahasiswa UI dibunuh seniornya, AAB (23), meminta pelaku dihukum mati. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

AAB ditangkap dan dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Terkini, jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

21 hari lalu

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Diperberat: Golongkan sebagai Terorisme Ekologi

23 hari lalu

DTSEN Ubah Data Bansos, 4,33 Juta Keluarga yang Sebelumnya Terlewat Kini Dapat Bantuan

25 hari lalu

Keluarga 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang Kontak Dapat Pendampingan Medis hingga Psikolog 

30 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal