Keluarga MNZ Mahasiswa UI Dibunuh Senior Minta Pelaku Dihukum Mati

Muhammad Refi Sandi
Faiz Rafsanjani, perwakilan keluarga MNZ (19), mahasiswa UI dibunuh seniornya, AAB (23), meminta pelaku dihukum mati. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

AAB ditangkap dan dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Terkini, jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pelempar Molotov Salah Sasaran di Koja Jakut

57 tahun lalu

Heboh Emak-Emak Disebut Nyopet di Bus Transjakarta, Begini Faktanya

57 tahun lalu

Emas 500 Gram Raib dalam Perampokan Sadis di Menteng, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal