Keluh Kesah Driver Ojek Online di Komisi V DPR, Tarif hingga Nasib

Felldy Aslya Utama
Komisi V DPR menerima audiensi perwakilan ojek online di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Ribuan pengemudi (driver) ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi damai di depan gedung MPR/DPR. Mereka menyuarakan keprihatinan atas nasib mereka. Perwakilan driver online akhirnya diterima Komisi V DPR.

Pantauan iNews.id, audiensi itu pun menjadi ajang untuk mencurahkan isi hati (curhat) para driver ojek online. Pahit getir nasib ojek online salah satunya disuarakan Krisna dari Perkumpulan Pengemudi Transportasi Jasa Daring Indonesia (PPTJDI).

"Hubungan antara driver dengan aplikator ini seharusnya sebagai mitra, tetapi kenyataannya seperti sebagai atasan dan bawahan. Order dan tarif berdasarkan ketentuan aplikator, dan kalau melanggar maka (driver) mendapat sanksi" Kata Krisna, di ruang rapat Komisi V DPR Gedung DPR Jakarta, Senin (23/4/2018).

Krisna juga mempermasalahkan pihak aplikator dalam hal ini Gojek dan Grab selalu membuka pendaftaraan kepada calon pengemudi baru. Akan tetapi, pihak aplikator tidak melihat kondisi yang saat ini dihadapi pengemudi sebelum-sebelumnya.

"Hampir 500 orang driver baru. Kami pertanyakan apa maksudnya ini, apa dasarnya? " kata dia. Sikap aplikator itu tentu saja dianggap sangat memberatkan. Di saat para pengemudi lama berjuang agar dapat hidup layak, pengemudi baru terus bermunculan. Di sisi lain jumlah pengguna aplikasi belum tentu semasif jumlah driver. Mereka pun mau tak mau harus berkompetisi sangat ketat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Nasional
4 hari lalu

Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Nasional
7 hari lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal